Perlawanan KKB setelah Dilabeli Teroris: Bakar Sekolah dan Puskesmas, Jalan dan Jembatan Diputus

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTRET KONDISI PAPUA: Antara Kehidupan Masyarakat, Tambang Emas (PT Free Port), TNI-POLRI, dan KKB.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang baru ditetapkan sebagai kelompok teroris, kembali beraksi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Senin (3/5/2021).

Mereka melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas publik, di antaranya gedung Puskesmas dan sekolah.

Adapun fasilitas yang rusak akibat aksi tersebut di antaranya Gedung SD Mayubwri sebanyak 5 ruang kelas, rumah dinas guru ,dan gedung rumah Puskesmas lama yang di gunakan masyarakat sebagai kios sementara.

Bukan hanya gedung-gedung Puskesmas dan sekolah, Kelompok teroris KKB itu pun merusak sejumlah fasilitas jalan di antaranya Jembatan Kimak, Jalan Tagaloa, dan Jalan Wuloni Pintu Angin.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan aksi tersebut bermula pukul 11.30 WIT.

Saat itu kepolisian menerima laporan dari Kepala Distrik Ilaga Utara, Joni Elatotagam, bahwa telah terjadi pembakaran di wilayahnya.

Pembakaran berawal pada Minggu (2/5/2021) sekitar Pukul 22.30 WIT.

"Adapun keterangan yang didapat dari Joni Elatotagam yakini, pada saat berada di Kampung Uloni Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak melihat kepulan asap hitam tebal yang berasal dari Kampung Mayuber sekitar Pukul 23.00 WIT," kata Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/5/2021).

Sehari setelah kejadian tersebut, Kepala Distrik Ilaga Utara tiba di Kampung Kimak untuk melapor kepada pihak Kepolisian.

Kemudian, Joni Elatotagam kembali mendapat telepon dari saksi lainnya, bila Gedung SD Mayuberi telah di bakar KKB.

"Joni Elatotagam mengambil langkah yaitu pada hari Senin 3 Mei 2021 mendatangi Polres Puncak untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisan," katanya.

Joni Elatotagam pun manyampaikan bahwa ada tiga titik yaitu Jalan Kimak, Jalan Tagaloa, dan Jalan Wuloni Pintu Angin juga dirusak KKB.

"Aelain itu, informasi yang didapati bahwa jalan Sersebut digali dengan kedalaman 25-40 centimeter.

Pengerusakan tersebut menurut Joni Elatotagam kemungkinan bertepatan dengan waktu pembakaran Gedung Puskesmas dan Gedung SD Mayuberi," katanya.

Menurutnya aksi pembakaran dan perusakan fasilitas publik tersebut dilakukan simpatisan KKB yang jumlahnya cukup banyak.

Mereka dibagi dalam beberapa kelompok dalam melakukan aksinya.

"Saat kelompok pertama melakukan pembakaran Puskesmas dan dilanjutkan membakar SD Mayuberi, kelompok lain bertugas merusak tiga titik Jalan Mayuberi, Jalan Kimak, Jalan Wuloni dan kelompok yang bersenjata berada di pinggir jalan mengamankan simpatisan yang bekerja merusak Fasilitas Umum Tersebut," katanya.

Baca juga: KKB Papua Tantang Pasukan Setan: Kau Mau Kirim Pasukan Apapun Tetap Kita Layani

Baca juga: KKB Papua Resmi Dilabeli Teroris, Langsung Kontak Senjata dengan Aparat, 9 Orang KKB Tewas

Baca juga: INILAH 3 Poin Permohonan KKB Papua setelah Presiden Murka dan Ketua MPR Minta Tumpas Habis Semuanya

Seorang Anggota Polisi Diadang dan Ditikam

Kabar terbaru, Selasa (4/5/2021), Seorang personel Polres Lanny Jaya, Aipda Jhonatan (42) menjadi korban pengadangan dua orang pria.

Kedua pemuda tersebut menyerang Aipda Jhonatan dengan menggunakan balok kayu.

Aipda Jhonatan pun spontan mengeluarkan tembakan peringatan.

Namun kedua pria itu tetap menyerang korban.

Pelaku selain memegang balok kayu, juga membawa senjata tajam.

Perlawanan pun terjadi.

Bahkan senjata api pistol milik Aipda Jhonatan hampir direbut pelaku.

Aipda Jhonatan berhasil menembak paha kiri pelaku Ones Elopere.

Sedangkan pelaku Yakob Meaga melarikan diri.

Jhonatan sempat terkena tikaman. Tapi tidak terluka karena menggunakan rompi.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 06.00 WIT.

Lokasi tepatnya di Jalan Trans Kimbim Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Korban yang sedang menuju Kabupaten Lanny Jaya diadang oleh dua pelaku bernama Ones Elopere (24) dan Yakob Meaga (22).

"Kejadiannya pukul 06.10 WIT. Dua orang pria hendak menyerang korban. Dan dengan spontan korban mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke arah atas, namun kedua pelaku tetap menyerang korban dengan cara menikam. Namun korban tidak terluka karena menggunakan rompi antisajam. Lalu, seorang sopir lajuran yang melintas melihat kejadian tersebut pun langsung melaporkannya ke Polsek Kimbim. Personel Polsek Kimbim lalu melaporkan kejadian itu juga ke Polres Jayawijaya," ungkap Kombes Ahmad Musthofa Kamal. 

Polri Pastikan Tak Semua Pendukung Kemerdekaan Papua Diproses Hukum dengan UU Terorisme

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat.

Menurutnya, Polri telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.

"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/5/2021).

Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan oleh Polri karena telah dinyatakan sebagai kelompok teroris.

Ia pun mencontohkan beberapa kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang akan ditindak secara hukum seperti mereka yang berada di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya, dan Nduga.

Selain itu, Rusdi menyatakan pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya juga akan menjadi target penindakan untuk diproses sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ke depan kami melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," tutur Rusdi.

(*/tribun-medan.com/ Tribunnews.com)

Baca juga: KKB Papua vs TNI-Polri: 5 Anggota KKB Tertembak, 1 Anggota Brimob Gugur dan Dua Luka-luka

Baca juga: Juru bicara OPM Sebby Sambom Tanggapi Pemerintah yang Melabeli KKB/OPM sebagai Teroris

Berita Terkini