Juru bicara OPM Sebby Sambom Tanggapi Pemerintah yang Melabeli KKB/OPM sebagai Teroris

Penetapan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai tidak berdampak positif pada penyelesaian gangguan keamanan di Papua.

Editor: AbdiTumanggor
Via Surya.co.id
Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris. 

TRIBUN-MEDAN.COM — Penetapan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai tidak berdampak positif pada penyelesaian gangguan keamanan di Papua.

Dialog bersama antara pemerintah dan kelompok tersebut harus diprioritaskan demi terciptanya kedamaian di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay saat dihubungi dari Biak Numfor, Kamis (29/4/2021).

John memaparkan, terdapat dua faktor di balik penetapan status teroris bagi kelompok Organisasi Papua Merdeka atau disebut aparat keamanan sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Faktor pertama adalah untuk mencari dukungan dari negara-negara yang memerangi aksi teroris.

Faktor kedua, sebagai dasar untuk peningkatan operasi keamanan untuk menghadapi kelompok tersebut.

”Dengan peningkatan operasi akan berdampak bagi masyarakat setempat. Solusi untuk Papua tanah damai tidak akan terwujud,” kata John.

Ia berpendapat, seharusnya aparat keamanan menggandeng tokoh yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat untuk berdialog dengan KKB. Cara tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah Papua tanpa saling kontak tembak antara aparat dan KKB.

”Dengan pendekatan persuasif untuk mencegah jatuhnya korban secara terus-menerus. Pemda bersama tokoh masyarakat dan agama bisa berperan untuk berdialog dengan OPM,” kata John.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menegaskan, pihaknya tetap menolak penetapan OPM atau KKB sebagai teroris. Sebab, aksi mereka bukan terjadi secara global, tetapi hanya di daerah Papua.

”Komnas HAM mengambil dua sikap pasca-penetapan status teroris oleh pemerintah pusat. Kedua sikap ini adalah memantau upaya penegakan hukum oleh Polri dan TNI serta mendorong dialog antara kedua pihak,” pungkasnya yang dikutip dari Kompas.Id, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan catatan Kompas dan data Polda Papua dari Januari hingga 27 April tahun 2021, KKB telah melakukan 17 aksi penyerangan. Akibat aksi KKB, enam aparat keamanan dan enam warga sipil meninggal serta empat aparat keamanan dan dua warga terluka.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menghentikan aksi KKB pimpinan Lekagak Telenggen di Puncak.

”Kami bersama TNI telah memblokade area Sugapa, ibu kota Intan Jaya, dan dua distrik (kecamatan) di Puncak, yakni Beoga dan Ilaga. Kami akan menghentikan aksi mereka,” ujar Mathius.

Pihak KKB/OPM Akan Mengajukan ke Hukum Internasional

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved