Kemudian, kata jaksa, Rudi juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut.
Lalu sekira bulan Maret 2020, Rudi melihat lebih 100 ekor yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.
"Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp 250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap jaksa.
Kemudian pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jl. Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah mentransfer sebesar Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021,terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual.
Namun, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik.
Akibat perbuatan terdakwa, Rudi Silaen mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, sedangkan Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000.
Korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
(cr21/tribun-medan.com)