TRIBUN-MEDAN.com - Emi tak kuasa menahan tangis saat menjadi saksi perkara pembunuhan adiknya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/6/2021).
Bahkan, Emi terlihat enggan melihat wajah terdakwa Dani Julius Siboro yang mengikuti sidang secara daring.
Emi menolak melihat wajah terdakwa karena mengaku masih sakit hati terhadap perbuatan keji terdakwa Dani, yang tega membakar adiknya Ridwan hidup-hidup karena masalah sepele.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Emi menuturkan perkara tersebut terjadi pada 10 November 2020 lalu.
Saat itu kata Emi ia tengah berada di dalam rumah, dan datang seseorang yang memberitahu kalau adiknya sudah hangus terbakar.
"Aku kaget, kutengok adikku udah di parit, udah hitam semua badannya, gosong. Terus ku bawa naik becak ke rumah sakit, tapi ditolak," katanya sambil menangis.
Namun setelah pindah rumah sakit, akhirnya korban Ridwan dirawat, namun tak lama dibawa kembali ke rumah.
Emi menjelaskan saat itu adiknya masih bisa berbicara, namun matanya sudah tidak bisa dibuka karena terbakar.
"Matanya juga udah terbakar semua, gak bisa terbuka, kupingnya habis semua, dan bocor kepalanya," ucap Emi.
Dikatakannya, adiknya dibakar dengan menggunakan spritus yang disimpan terdakwa dalam botol minuman kemasan berukuran kecil.
Dengan nada pilu ia pun mengatakan setelah dirawat selama 3 bulan adiknya Ridwan pun meninggal dunia.
"Kurawat selama 3 bulan, obat dokter sama obat tradisional semua kuusahakan," katanya.
Mirisnya, kata Emi pihak keluarga terdakwa tidak ada yang mau bertanggungjawab membiayai adiknya.
"Tidak ada sepeser pun pak hakim, memberikan bantuan apapun tidak ada," cetus Emi
Saat dicecar hakim ketua, apakah saksi mengetahui mengapa adiknya dibakar hidup-hidup, Emi mengatakan karena masalah sepele yakni adiknya menegur terdakwa yang tengah cekcok, sehingga terdakwa merasa sakit hati dan membakar adiknya Ridwan.
"Karena ada gak sopan omongannya (terdakwa) lalu ditegur adikku, itu saja," kata Emi.
Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Dani pun tidak menyanggah keterangan Emi, ia mengakui bahwa ia memang membakar korban dengan spiritus. Selanjutnya hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula saat Terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya.
"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan Terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber Jaksa.
Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar- Butar, kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi Terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Selanjutnya Korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara 1 marga ribut, karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, menyebabkan korban Ridwan sempat marah.
"Dan mengatakan kepada sdr Wak Regar bahwa dia itu itoku, kemudian Terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, kemudian setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah, akan tetapi dikarenakan Terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, Terdakwa mengambil Spritus yang berada di dalam bengkel, kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan Melintas untuk memberikan pelajaran," kata Jaksa.
Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, Terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut, kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, Terdakwa mengikuti korban dari belakang, kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa Terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.
Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam Parit, agar api yang berada di tubuhnya padam. Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat Terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa Terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)