DITAKUT-TAKUTI Dijebloskan ke Penjara, Briptu II Rudapaksa Cewek 16 Tahun di Kantor Polsek

Editor: Tariden Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAKUT-TAKUTI Dijebloskan ke Penjara, Briptu II Rudapaksa Cewek 16 Tahun di Kantor Polsek . Postingan media lokal yang memberitakan remaja dirudapaksa oknum polisi di kantor polisi

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah diancam akan dijebloskan ke dalam sel, oknum polisi Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara merudapaksa remaja perempuan 16 tahun.

Aksi bejat Briptu II dilakukan di dalam Kantor Polsek Jailolo Selatan, setelah korban diancam akan dijebloskan ke dalam sel.

Kasus ini terjadi Minggu 13 Juni 2021 lalu, namun viral lagi setelah diunggah media lokal dan nasional.

Beberapa akun media sosial seperti akun twitter @toety_ariela mengunggah layar tangkap media lokal Maluku Utara yang mengunggah berita ini dengan judul: Remaja Diperkosa di Dalam Kantor Polisi.

Dilansir tribun-medan.com dari Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

ICJR Dorong Perbaikan KUHAP

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengawasan dan kontrol atas kewenangan polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor polisi," kata Maidina dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, polisi memiliki kewenangan yang besar tapi minim pengawasan.

Dia pun mendorong pemerintah dan DPR serta lembaga independen lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim mekanisme pengawasan.

"Kemudian, untuk jangka panjang, penting bagi pemerintah dan DPR menyisir pasal-pasal karet di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memperbesar kewenangan kepolisian," tuturnya.

Selain itu, Maidina meminta pemerintah dan DPR juga segera membahas dan menyelesaikan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). UU PKS akan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

Halaman
123

Berita Terkini