Cerita Seleb

SETELAH Viral soal Tarif Rp 30 hingga Rp 70 Juta, Tania Ayu: Pala Pusing Kurang Money (PPKM)

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @taniaayusiregarofficial
Potret seksi model Tania Ayu Siregar. 

Citra seksi yang melekat pada artis dan model Tania Ayu Siregar, membuatnya diingat sebagai sosok pembantu seksi bernama Inem.

TRIBU-MEDAN.com - Artis dan model cantik inisial TA tersangkut skandal prostitusi, Kabar Buruk datang darinya kini. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu. 

Kasus esek-esek wanita yang juga selebgram itu terbongkar di persidangan.

Dikutip Tribun Timur dari Tribunnews, berdasarkan Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni:

1. Andy Haryanto alias nookie28 (41),

2. Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44),

3. Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan

4. Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Dalam putusan majelis hakim, Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Sementara, Marizka Rosdiana Permata dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Kronologi Kejadian yang terungkap di Persidangan

Sesuai putusan pengadilan, orang yang mengantar TA berinisial FA.

Ia membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung sampai tertangkap polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved