Pesta Narkoba Anggota DPRD Labura

Kader Golkar yang Tertangkap Pesta Narkoba Bersama Perempuan Bayaran Akan Dipecat

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan anggota DPRD Labura yang pesta narkoba bersama wanita panggilan setelah diamankan.(HO)

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Lima anggota DPRD Labura yang tertangkap tangan pesta narkoba bersama delapan orang wanita sudah menjadi tersangka.

Adapun kelimanya yakni Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura).

Khusus untuk Khoirul Anwar Panjaitan, dalam waktu dekat kemungkinan yang bersangkutan akan dipecat.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Golkar Sumut Datok Ilhamsyah. 

Baca juga: BREAKING NEWS- SAH, 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba dan Booking Wanita Resmi Jadi Tersangka

"Ini segera kita rapatkan. Kemungkinan terburuk adalah pemecatan," kata Ilhamsyah, Kamis (12/8/2021). 

Ilhamsyah mengatakan, langkah Partai Golkar Sumut kedepan akan mengklarifikasi kasus itu sesuai fakta hukum.

Selanjutnya, partai akan mengambil tindakan berdasarkan AD/ART.  

"Kami patuh dengan aturan negara. Jadi pasti akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu sudah resmi jadi tersangka.

"Dari 17 orang yang kami amankan, 14 diantaranya sudah menjadi tersangka termasuk lima orang anggota DPRD Labura," kata Putu Yudha Prawira.

Baca juga: Oknum Anggota Dewan Samosir Bikin Gaduh Masyarakat di Media Sosial Akibat Kampanyekan Balon Bupati

Putu mengatakan, untuk tiga orang lainnya, sudah dipulangkan polisi.

Ketiga orang itu merupakan pemandu lagu.

Dari hasil pengecekan urine, ketiganya negatif mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan yang maraton, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Putu.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk bisa sesegera mungkin melakukan gelar perkara.(cr8/tribun-medan.com)  

Berita Terkini