TRIBUN-MEDAN.com - Anda berencana mewarnai rambut dengan semir untuk tampil gaya atau sekadar untuk menutupi uban yang mulai bermunculan di mahkota kepala anda? Simak hukum mewarnai rambut dalam Islam.
Seperti diketahui, aktivitas mewarnai rambut atau menyemir rambut saat ini lazim dilakukan.
Tidak hanya oleh kalangan lanjut usia yang rambutnya sudah mulai memutih alias beruban, tapi juga orang muda yang masih memiliki rambut hitam.
Baca juga: Permak Wajah Ayu Ting Ting Dibongkar Dokter Kecantikan, Ayah Rozak dan Umi Kalsum Kena Sentil
Baca juga: DOA PENTING, Baca Sebelum Mengucapkan Salam dalam Sholat, Baca Saat Tahiyat Akhir
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam adalah diperbolehkan. Tapi ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, agar mewarnai rambut tidak malah menjadi haram atau dilarang.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.
Tak semua bahan semir halal digunakan, di antaranya yang boleh untuk shalat adalah bahan semir dari inai.
Lantas, bagaimana shalat orang yang menyemir rambutnya?
Berikut uraian aturan mewarnai rambut kemudian melaksanakan shalat bagi umat muslim.
Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Baca juga: Baca Kalimat Pujian Ini, Akan Mendapat Salam dan Cinta Dari Rasullullah
Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).