Penegak Hukum Jualan Sabu

Jaksa Beberkan 11 Bintara Sampai Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan

11 bintara sampai perwira di Polres Tanjungbalai kompak jualan sabu hasil tangkapan. Kanit dapat untung Rp 1 miliar

HO
14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai dilimpahkan ke jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan membeberkan adanya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan. 

Adapun 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.

Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Baca juga: Video Detik-detik Polisi Musnahkan 67 Kg Sabu & 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dari 12 Tersangka Narkoba

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021).

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai. 

"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.

Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.

Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Baca juga: 8 Anggota Polres Tanjungbalai Diperiksa Terkait Penyelundupan 57 Kg Sabu

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan. 

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya. 

Baca juga: 8 Personel Polres Tanjungbalai Diduga Diperiksa Terkait Kasus 57 Kg Sabu, Kasat : Belum Dapat Kabar

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni. 

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya. 

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved