Karena itu, dia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, berharap bisa segera menyelesaikannya sehingga dia bisa memulai hidup baru dengan putrinya.
(Octavia Monalisa)
PERSELINGKUHAN MAMA MUDA BERUJUNG MAUT
Padahal baru saja bercumbu dengan suami, nyawa seorang Mama Muda melayang.
Ternyata adegan ranjang itu jadi yang terakhir kalinya bagi sang mama muda.
Sebelum nyawa Mama Muda itu melayang, ada sebuah pembicaraan ternyata sang Mama Muda tergoda rayuan maut pria perebut bini orang alias pebinor.
Di atas ranjang, sang Mama Muda dan suaminya sempat berbincang-bincang tentang pebinor tadi.
Rupa-rupanya sang suami sudah tahu duluan bahwa istrinya pernah berbuat serong dengan pebinor.
Rahasia kelam sang Mama Muda itu bisa sampai ke suaminya ternyata diadukan anaknya sendiri.
Dari pengaduan anaknya, Mama Muda ini sering membawa pria lain yang ternyata pebinor ke rumah tanpa sepengetahuan suami.
Suami yang mengetahui bahwa istrinya sudah selingkuh dan ditiduri pria lain tak lantas emosi.
Ia dan istrinya sempat berhubungan intim di kamar.
Ia awalnya meminta mama muda itu meminta untuk meninggalkan pria Pebinor itu dengan cara baik-baik.
Namun, terjadilah pertengkaran di antara mereka, hingga terjadilah peristiwa yang membuat nyawa mama muda itu melayang.
Ternyata, yang membunuh mama muda itu adalah suaminya, karena suaminya mengaku emosi saat istrinya tidak mau meninggalkan pria Pebinor itu.
Apapun alasan suaminya, ia tidak berhak membunuh istrinya yang seorang mama muda itu, baik sesuai hukum Islam maupun hukum Indonesia.
Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.
Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.
Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.
Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.
Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.
"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.
Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.
Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.
Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini. Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.
Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.
Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.
Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri. Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong. Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan di Batam, tepatnya di Kaveling Bida Kabil Kecamatan Nongsa buat geger.
Seorang suami, Andri (36) nekat mencekik leher istrinya sendiri, Dewi (34) hingga tewas, Kamis (27/5/2021) dini hari.
Ia nekat menghabisi nyawa sang istri sesudah berhubungan suami istri.
Andri langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa sesudah menghabisi nyawa istrinya itu.
Bagaimana kronologinya, berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Batam.
1. Dibunuh Usai Berhubungan Intim
Seorang Ibu rumah tangga di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam meninggal dunia akibat dibunuh suaminya sendiri, Kamis (27/5/2021).
Korban tersebut merupakan ibu rumah tangga berinisial DP (34).
Ia meninggal di rumah tempat tinggalnya akibat dibunuh.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan saat dihubungi untuk konfirmasi Kasus pembunuhan ibu rumah tangga tersebut, ia membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kita sudah tangani," ujarnya.
Sofyan menjelaskan pelaku dan korban merupakan suami istri. Ia mengatakan pelaku berinisial AAS (36).
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Sofyan menceritakan kronologi kejadian nahas itu terjadi pada Kamis dini hari tadi sekitar pukul 00:30 WIB.
"Kejadiannya dini hari tadi, usai pelaku dan korban berhubungan suami istri," ujar Sofyan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa itu mengatakan bahwa usai berhubungan suami istri pelaku dan korban terlibat cekcok hingga mengakibatkan korban meregang nyawa. Pelaku mencekik korban hingga meninggal," jelasnya.
Setelah itu pelaku yang telah menghabisi istrinya tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa.
"Untuk saat itu keluarga Korban membawa korban ke RS Soedarsono Kabil dan sesampainya di RS Soedarsono Kabil berdasarkan keterangan dokter bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Sedangkan untuk motif pelaku menghabisi nyawa sang istri Sofyan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Untuk motif, kita masih Lidik," ujarnya.
2. Tinggalkan 2 Anak
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa pada Kamis (27/5/2021) dini hari menghabisi nyawa istrinya sendiri sesaat setelah berhubungan intim.
Kerabat korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban dan pelaku memiliki dua anak.
"Anak mereka ada dua orang, yang besar umur 8 tahun laki laki dan yang kecil sekitar 3 tahun cewek," ujarnya.
Sejak Malaysia lockdown, pelaku yang biasanya bekerja di negeri Jiran akhirnya pulang ke Batam dan tak lagi bekerja.
Sedangkan sang istri setiap harinya berjualan secara online.
"Suaminya kemarin lepas pulang dari Malaysia dan saat ini nganggur. Mungkin pusing masalah ekonomi sampai dia (Pelaku) nekat mencekik istri," ujarnya.
Saat ini para kerabat dan keluarga korban mulai mendatangi rumah duka yang berada di kavling bisa Kabil, RT 03, RW 13 Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa.
Anak korban yang berumur 8 tahun tampak matanya sembab usai menangis.
Suasana di rumah duka pun tampak hening.
3. Kirim Pesan Untuk 2 Anak
Jauh hari sebelum meninggal dunia, rupanya korban pernah memposting curahan hati dan pesan untuk kedua anaknya.
Dalam pesan itu, DW menyampaikan sejumlah pesan dan permintaan agar kedua anaknya selalu mengingat dirinya.
"Tetap la tersenyum syg bunda, semangat bunda Walau kelak hidup terasa berat dan tak adil yakin la akan ada pelangi setelah hujan doa kan sllu bunda sehat agar bisa bersama kalian smpai dewasa andai bunda x punya waktu kenang la bunda dalam doa bunda syg abg sm adx," unggahan melaluai akun Facebook miliknya.
Postingan korban itu diunggah pada tanggal 5 Mei lalu dengan menampilkan foto kedua anaknya yang sedang berpose berpelukan.
Postingan tersebut dikomentari sebanyak 49 komentar dengan 122 like.
Komentar para teman facebooknya juga memberikan semangat kepada korban.
4. Pengakuan Suami
Penyebab suami bunuh istri di Batam akhirnya terungkap.
Pengakuan muncul dari mulut Andri (36) sang suami yang tega mencekik istrinya sendiri, Dewi (34) hingga tewas, Kamis (27/5/2021) dini hari.
Pembunuhan di Batam itu, kata Andri terjadi karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka yang telah dikaruniai dua anak itu.
Dari keterangan Andri juga terungkap, jika sang istri kerap menyiksa anak mereka.
Andri sebelumnya langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa usai menghabisi nyawa istrinya yang keadaan tanpa busana di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa itu.
"Saya tahu hal itu dari anak saya, istri saya sering bawa pria lain ke dalam rumah," ujarnya di Polsek Nongsa, Kamis (27/5/2021) siang.
Andri mengatakan, tindakan membawa pria lain ke rumahnya tersebut sering dilakukan oleh istrinya saat dia tengah bekerja di salah satu bengkel di Batam Center.
Tidak hanya selingkuh dengan laki-laki lain, istrinya diduga juga kerap menyiksa kedua anaknya.
"Anak saya dipukul oleh dia (istri) sampai sompel di bagian gigi depannya," ujarnya lemas.
Andri menyebutkan sang Istri semenjak diketahui memiliki Pria Idaman Lain kerap meminta cerai kepada pelaku.
Kamis (27/5/2021) dini hari merupakan puncak emosinya.
Begitu pulang kerja, ia melihat sudah ada dokumen rumah yang tadinya atas nama saya sudah berubah menjadi nama sang istri.
Sebelum peristiwa nahas itu, Andri mengaku jika istrinya beberapa kali memancing amarahnya dengan memperlihatkan dokumen rumah yang telah diubah nama.
Tindakan lain adalah korban mencakar bagian dada pelaku saat sepasang suami-istri tersebut tengah berhubungan intim.
Dengan kejadian itu, ia masih berusaha mengontrol emosi terhadap korban.
Namun saat Andri meminta sang istri mengakhiri hubungan dengan selingkuhan tidak digubris oleh korban sehingga membuat ia gelap mata.
"Bahkan istri saya sempat menentang saya dan akhirnya saya khilaf mas.
Saya cekik dia sampai tidak bergerak lagi dalam keadaan tanpa busana. Sekarang saya menyesal," ujarnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribuntrends.com