UPAH Minimum Provinsi Sumut Tahun 2022 Naik 0.93 Persen, Kini Jadi Rp 2.522.609

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Sehingga UMP 2022 Sumut menjadi sebesar Rp 2.522.609,94 atau hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 23.126,94 dibandingkan UMP tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan dasar penetapan UMP tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula penyesuaian upah minimun sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"UMP 2022 Sumut Rp 2.522.609,94. Tahun 2021 UMP Sumut Rp 2.499.423, ada kenaikan Rp 23.126,94 atau sekitar 0,93 persen," ucap Baharuddin, Sabtu (20/11/2021).

Lebih lanjut, ia menambahkan kenaikan UMP yang tak signifikan tersebut dipengaruhi atas besaran nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS, pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 0,88 persen. Dan inflasi di Sumut berada di angka 2,4 persen.

"Pak gubernur sebenarnya berkeinginan UMP ini naik signifikan. Tapi kondisinya, saat ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut rendah," ungkap mantan Kadispora Sumut itu.

Menurut Bahar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sempat kembali mengumpulkan sejumlah unsur, seperti ahli ekonomi USU, praktisi, perwakilan Bank Indonesia di Sumut, BPS dan Ketua DPRD Sumut untuk memastikan besaran kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 0,93 persen, sebelum akhirnya diumumkan ke publik.

"Sempat dikumpulkan ekonom dari USU, praktisi, BI, BPS dan Ketua DPRD, karena pak Gubernur berkeinginan UMP ini dinaikkan," ucapnya.

Sementara itu, UMP 2022 Sumut yang telah diumumkan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.

Penetapan UMP tersebut diatur oleh Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara Tahun 2022 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Edy Rahmayadi, pada tanggal 19 November 2021.

(ind/tribun-medan.com)

Berita Terkini