Khazanah Islam

BOLEHKAH Membongkar dan Memindahkan Makam Jenazah? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Dedy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Somad

TRIBUN-MEDAN.com - Bolehkah memindahkan makam jenazah yang telah dikubur? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Setiap manusia akan mengalami kematian setelah kehidupannya di dunia berakhir.

Terkait maut memang sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahuwata'ala.

Maka tidak ada seorang manusia pun yang bisa luput dari takdir yang sudah digariskan tersebut.

Baca juga: Dahsyatnya Bersholawat, Ternyata Sholawat Ini yang Selalu Dibaca Saat Sholat, Berikut Artinya

Baca juga: Bacaan Surat Dianjurkan Saat Sholat Dhuha, 4 Surat Pendek Ini Jadi Pilihan, Lengkap Bacaan Doanya

 
Apalagi maut tidak mengenal usia,  jabatan hingga harta seorang manusia.

Maka, manusia harus siap kapan pun dan di mana pun maut akan menjemput.

Salah satu persiapannya ialah memperbanyak amal sholeh dan kebaikan semasa hidupnya.

Maka dari itu, manfaatkan sebaik mungkin waktu yang diberikan Allah untuk hidup di dunia yang bersifat sementara ini.

Apalagi tujuan manusia hidup di dunia ialah untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.

Baca juga: Hilang Dari Sinetron, Potret Rosiana Dewi Tampil Menawan Hamil 18 Minggu, Parasnya Bikin Pangling

Baca juga: Keutamaan Luar Biasa Surat Al Lail, Amalkan Surat Ini di Waktu Ashar, Berikut Bacaannya

 
Karena apabila manusia sudah tak bernyawa lagi, semuanya tidak bisa diulang kembali.

Berapa banyak manusia yang menyesal karena selama hidup di dunia bahkan diberikan umur panjang, saat ajalnya tiba ia ingin kembali ke dunia.

Hal ini lantaran saat di alam kubur semua perbuatan semasa hidup akan dipertanggungjawabkan.

Tidak ada lagi yang bisa menemani kecuali amal dan ibadah.

Tak ada lagi yang bisa menolong kecuali kebaikan dan kebajikan selama di dunia.

Jadi, bagi orang beriman kuburan merupakan tempat peristirahatan yang penuh dengan kenikmatan.

Sebaliknya bagi orang yang tidak beriman, maka kuburan menjadi tempat paling menyesakkan dengan semua siksaan yang diberikan.

Baca juga: Surat Pendek Luar Biasa, Amalan Agar Mendapat Cinta Allah, Berikut Bacaan dan Artinya

Kuburan merupakan tempat dimakamkannya jasad manusia yang telah meninggal.

Sementara ruhnya telah dicabut dan dipisahkan dari jasadnya.

Sehingga jasad manusia yang diciptakan dari tanah, maka akan kembali pada tanah pula yakni kuburan.

Lantas, apakah boleh memindahkan makam jenazah yang telah dikubur?

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui kanal YouTube DUNIA ISLAM.

Terkait hal ini sebagaimana pertanyaan yang diajukan yakni "Apa boleh memindahkan kuburan jenazah yang telah dikubur?," bunyi pertanyaan tersebut.

"Kenapa dipindah? Dipindah karena abrasi karena air sungai boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

"Kenapa dipindah? Kalo tak jelas sebabnya tak boleh dipindah," tambahnya.

Ia juga mengatakan jika pemindahan kuburan lantaran suatu penggalian juga diperbolehkan.

"Boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan," kata Ustaz Abdul Somad.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Terkini