TRIBUN WIKI

Profil dan Biodata Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Dipenjarakan KPK Usai Terjaring OTT KPK

Penulis: Array A Argus
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP KPK- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap Rp 2,4 miliar untuk pengurusan izin hutan di Lampung.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dicky Yuana Rady terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 2,4 mikiar.

Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Menurut KPK, uang suap yang diterima Dicky Yuana Rady diduga untuk pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Baca juga: Profil Letnan Dalimunthe, Wali Kota Padangsidimpuan yang Dikabarkan Diperiksa KPK

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/82025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, pertama, DIC (Dicky Yuana Rady) Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam perkara OTT yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) kemarin di Jakarta, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.

Tidak hanya Dicky Yuana Rady saja yang ditangkap KPK, ada beberapa nama lain yang ikut dipenjarakan penyidik antirasuah tersebut.

Baca juga: SOSOK Zara Qairina Mahathir Beserta Kronologi Kematiannya yang Diduga Korban Bullying

Mereka yang ikut ditangkap diantaranya Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.

Kemudian, KPK juga menangkap si pemberi suap yakni Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Kemudian, Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: SOSOK Bigmo, Youtuber yang Dilaporkan Azizah Salsha, Anak Politisi Andre Rosiade

Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan), Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Group), mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/82025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Profil dan Biodata Dicky Yuana Rady

Dicky Yuana Rady lahir di Bandung pada 13 Maret 1967.

Ia menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus pada tahun 1993.

Halaman
12

Berita Terkini