PENGAKUAN Mengejutkan Bripda Randy terkait Aborsi dan Pacarnya NWR yang Bunuh Diri

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy ditahan di sel Polres Mojokerto

TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan nasib oknum polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB yang kini jadi sorotan.

Bripda Randy kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto berkaitan erat dengan kasus kematian mahasiswi asal Mojokerto, NWR

Oknum anggota Polres Pasuruan itu ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Perkembangan kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak cairan racun di atas makam sang ayah, status Bripda Randy Bagus telah ditetapkan.

Foto Bripda Randy di Penjara (Humas Polda Jatim)

Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, terancam dipecat dari institusi Polri.

Baca juga: Beredar Foto Bripda Randy di Penjara, Mengharukan Curhat Kekasih NWR Sebelum Meninggal ke Ortu Randy

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami sang pacar, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

 Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Foto Bripda Randy dan Novia Widyasari Rahayu saat ditemukan meninggal di makam ayahnya (Kolase istimewa google via tribunmanado)

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatan tersebut, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Halaman
1234

Berita Terkini