Perseteruan Coki VS Edy, Dirkrimum Polda Sumut: Gubernur Terancam Hukuman Setahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi terancam hukuman penjara selama setahun. Hal ini disampaikan oleh, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja setelah menerima laporan pengaduan dari Khairuddin Aritonang alias Coki.
Tatan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Coki, Senin (3/1/2022). Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari Coki.
"Polda Sumatera Utara dalam hal akan tindaklanjuti laporan yang masuk, siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan kepada tribun-medan.com, Senin (3/1/2022). Namun, ia mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut. Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.
"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami, nanti karena kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi. "Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya. Lebih lanjut, Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan tersebut, mantan pangkostrad tersebut terancam hukuman dibawah satu tahun penjara.
"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Junto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut ini.
Tetapi, terkait ancaman hukuman tersebut , dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Nanti kita akan melibatkan wa sidik dan lain-lain dan melaporkan ke bapak Kapolda. Nanti kita lihat berjalanannya, pada saat pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)