TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Peringati Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI), ribuan narapidana di Lapas Klas 1 Medan mendapatkan Remisi.
Sebanyak 2.178 narapidana mendapatkan remisi, dengan 7 di antaranya langsung bebas.
Selain berikan remisi hari kemerdekaan, Lapas Klas 1 Medan juga turut memberikan remisi hari Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada 2.405 napi.
"Saat ini yang mendapat RK II ada 19 orang, namun yang langsung bebas hanya 7 Orang," katanya Kalapas Klas I Medan, Herry Suhasmin, Minggu (17/8/2025).
Sementara sisanya, masih harus menjalani Subsider dari hukuman sebelumnya.
"Sisanya itu, harus menjalani Subsider dari hukuman sebelumnya. Sehingga mereka tidak bisa langsung bebas," ucapnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pasal itu berisikan setiap narapidana, memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Menurut Hery, untuk bisa mendapatkan remisi setiap narapidana harus terlebih dahulu menjalani hukuman minimal 6 bulan dan selama menjalani hukuman harus berkelakuan baik.
"Untuk memenuhi syarat remisi yakni salah satu nya harus minimal menjalani hukuman 6 bulan, serta wajib berkelakuan baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," ujarnya.
Diketahui, Lapas Kelas 1 Medan juga memberikan remisi hari kemerdekaan dan dasawarsa kepada 24 narapidana yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
(cr9/tribun-medan.com)