TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan, yang diadili perkara dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika dan pil ekstasi membeberkan fakta baru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022) malam.
Rikardo yang mengikuti persidangan secara daring membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.
" Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.
Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," tegas Rikardo.
Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum tidak dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa
Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
" Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali pak," cetusnya.
Selain itu, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Lantas Rikardo pun membenarkan.
"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," cetus PH terdakwa.
Rikardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.