"Ya menurut saya berlebihan dia. Kalau dia melaporkan Kadesnya ke polisi itu hak dia. Sudah pernah diberikan SP (surat peringatan) sampai dua kali. Ya hasil musyawarah bersama dengan BPD ya dia diberhentikan. Masa katanya dia mau kerja lagi apabila Kadesnya bukan dia (Wasito),"kata Amos.
Disebut musyawarah di Desa sudah beberapa kali dilakukan. Gogon disebut tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan Kepala Desa sehingga pencairan BLT sempat teganggu dan tidak bisa dicairkan terhadap 105 orang warga. " Alah banyak kali cakapnya itu (Gogon menuduh telah dimark up),"kata Amos. (dra/tribun-medan.com).