Untuk mengaktifkannya kembali Anda harus datang ke Kantor Pajak setempat dan melaporkannya kepada petugas terkait.
3. Cek melalui aplikasi M-Pajak
Cara ketiga adalah mengecek kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore.
Unduh aplikasi dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Buka di aplikasi tersebut dan klik "Cek NPWP".
Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP Anda sudah aktif dan bisa langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan perpajakan.
Selain dengan cara online di atas, Anda bisa juga mengecek NPWP secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor Pajak atau menelepon Kring Pajak 1500200.
Kring Pajak adalah hotline resmi perpajakan yang bisa dihubungi selama 24 jam penuh.
(*/tribun-medan.com)