Polres Sibolga

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Sibolga 'Gulung' Pemakai Sabu dan Ganja

Editor: Arjuna Bakkara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Sat Res Narkoba saat mengamankan pemakai sabu dan ganja di lokasi penggerebekan kampung narkoba Wilkum Polres Sibolga Sabtu (12/2/2022) pekan lalu.

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Sibolga 'Gulung' Pemakai Sabu dan Ganja

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Sat Res Narkoba Polres Sibolga mengerebek kampung narkoba di dua tempat pada Sabtu (12/2/2022) lalu di wilayah hukumnya.

Kapolres Tapteng AKBP Taryono Raharja menyampaikan, penggerebekan yang dilakukan di dua tempat tidak sia-sia karena polisi berhasil menangkap sejumlah pemakai sabu dan ganja.

"Dari penggerebekan itu kita menangkap sejumlah pemakai sabu dan ganja,"ujar AKBP Taryono Raharja, Kamis (17/2/2022).

Penggerebekan pertama berlangsung di Jalan Sibolga-Tarutung KM 3 dan penggerebekan kedua diadakan di Jalan Sisingangaraja di Lingkungan II Kelurahan Aek Manis. P

operasi penggerebekan ini, Kapolres Sibolga mengerahkan  25 personel  yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sugiono.

Pada penggerebekan di lokasi pertama polisi mengamankan 5 orang dan dibawa ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan test urine.

Kelima orang yang diamankan yakni RT, MAR, CEP, HS dan LPS dan 4 diantaranya positif menggunakan narkoba.

“Setelah diambil urinenya untuk diperiksa, 4 dari kelima orang itu positif menggunakan narkoba. Keempat orang yang positif itu  MAR, CEP, HS dan LPS sedangka seorang dari mereka yakni RT negatif,"ujar AKBP Taryono.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin nemambahkan, dari lokasi penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 5 potong bong, 20 plastik es mambo, 1 set kertas tik tak, sebungkus sabu pada plastik bening seberat 0,15 gram.

"Semua barang bukti sudah kita amankan di Kantor,"ujar AKP R Sormin.

Kemudian, dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Sikaje-kaje personel Polres Tapteng mengamankan 13 orang.

Ketigabelas orang itu adalah BS, R, HS, J, AJT, DGS, A, UG, ES, PS, E, IC, dan ZE yang langsung siperiksa serta interogasi.

Ketigabelas orang ini seluruhnya positif menggunakan narkoba.

Satu diantaranya inisial DGS dilimpahkan diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan karena terlibat Kasus Tindak Pidana pencurian pada Tahun 2022.

“Sementara dari penggerebekkan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 potong kaca pirek berisi sisa bakaran sabu, 4 mancis, dua pisau lipat, 1 potong alat hisap berupa bong, 1 unit Hp merk Vivo warna Gold, 100 buah plastik es mambo kosong, 1 bungkus sabu dengan plastik bening seberat 0,17 gram,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa pemilik sabu tersebut, serta dari mana berasal.

(Jun-tribun-medan.com)

Berita Terkini