Polda Sumut

Gerebek Cafe Dukuh Indah Subuh Hari, Ditnarkoba Polda Sumut Amankan 27 Orang Positif Narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung THM Cafe Dukuh Indah tengah menjalani test urine, Selasa (12/8/2025). Sebanyak 35 orang diamankan dari Cafe Dukuh Indah oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Dukuh Indah (CDI) yang berlokasi di Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa dini hari (12/8/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 04.40 WIB itu, polisi mengamankan 35 orang. Mereka terdiri dari 16 pengunjung (9 pria dan 7 wanita), serta 16 karyawan kafe (12 pria dan 4 wanita).

Selain itu, 3 pengunjung lain kedapatan membawa pil diduga narkotika jenis ekstasi dan happy five.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dari lokasi, kami menyita 141 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Selain itu, diamankan pula 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” ujar Calvijn dalam keterangannya.

Sebanyak 35 orang diamankan dari Cafe Dukuh Indah oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (12/8/2025). Dari hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Dari penggerebekan itu sejumla ekstasi disita. Polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.

Hasilnya, 27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin, sementara 8 lainnya negatif.

“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Calvijn.

Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut saat menggerebek tempat hiburan malam Cafe Dukuh Indah di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang. Operasi dilakukan pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 04.40 WIB.

Kepolisian belum merinci apakah ada tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Namun, pihaknya memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkini