TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Dukuh Indah (CDI) yang berlokasi di Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa dini hari (12/8/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 04.40 WIB itu, polisi mengamankan 35 orang. Mereka terdiri dari 16 pengunjung (9 pria dan 7 wanita), serta 16 karyawan kafe (12 pria dan 4 wanita).
Selain itu, 3 pengunjung lain kedapatan membawa pil diduga narkotika jenis ekstasi dan happy five.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Dari lokasi, kami menyita 141 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Selain itu, diamankan pula 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” ujar Calvijn dalam keterangannya.
Dari penggerebekan itu sejumla ekstasi disita. Polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.
Hasilnya, 27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin, sementara 8 lainnya negatif.
“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Calvijn.
Kepolisian belum merinci apakah ada tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Namun, pihaknya memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.(Jun-tribun-medan.com).