Perkara Kerangkeng Maut

BREAKING NEWS LPSK Sebut Polda Sumut Labil, Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten. 

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi, Senin (28/3/2022). 

Dikatakan, perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut. 

Baca juga: Sribana Harapkan Pokok Pikiran Anggota Dewan Jadi Prioritas Pembangunan

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Karena akan terjadi setidaknya dua hal. 

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli. 

Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut

"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya. 

"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut

Halaman
12

Berita Terkini