Pemeriksaan Ketua DPRD Langkat

Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin diperiksa Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin akhirnya mendatangi Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyiksaan dan perbudakan di kerangkeng manusia yang ada di kediaman abang kandungnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.  

Pada Selasa (29/3/2022) kemarin, Sribana Peranginangin datang terlambat ketimbang kakak iparnya, Tiorita Surbakti, istri Terbit Rencana Peranginangin.

Dari amatan Tribun-medan.com di Polda Sumut, Tiorita Surbakti datang pukul 12.43 WIB didampingi penasihat hukumnya.

Sementara Sribana Peranginangin, datang ke Polda Sumut sekira pukul 13.37 WIB.

 

 

Saat menyambangi Polda Sumut, Sribana Peranginangin yang merupakan politisi Golkar ini tampak turun dari mobil Pajero Sport warna putih BK 1945 RV.

Dia terlihat menggunakan pakaian kaus tangan panjang warna putih, kerudung putih dan masker warna putih dipadu celana jins.

Ketika memasuki gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, tak ada statemen yang terlontar dari mulut Sribana Peranginangin.

Dia hanya menjawab sapaan sejumlah awak media.

"Iya, siang," katanya buru-buru masuk ke gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, diketahui Sribana Peranginangin adalah orang yang ditunjuk Terbit Rencana Peranginangin sebagai pengelola.

Sementara Dewa Peranginangin, anak kandung Terbit Rencana Peranginangin, disebut berperan ikut menyiksa tahanan dengan cara keji.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa pemeriksaan Tiorita Surbakti dan Sribana Peranginangin berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng manusia. 

Baca juga: HARI INI, Ketua DPRD Langkat Istri Anggota Polisi Diperiksa Polda Sumut Kasus Kerangkeng Manusia

Status keduanya pun masih saksi, belum dijadikan tersangka.

"Pemeriksaannya kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan. Kemudian diperiksa soal delapan tersangka dan untuk mengetahui terkait dengan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut," kata Hadi, Selasa (29/3/2022).

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Masih ada potensi-potensi tersangka lainnya dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," kata Hadi.

Menurut informasi, Sribana Peranginangin dan Tiorita Surbakti diperiksa selama delapan jam.

Keduanya menjalani pemeriksaan hingga malam hari, kira-kira hingga pukul 21.30 WIB.

Berkenaan dengan kasus ini, Sribana Surbakti sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Polisi sudah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga: LPSK Bocorkan Reaksi Ketua DPRD Langkat Sribana saat Tahu Ada Korban Tewas di Kerangkeng

Kedelapan tersangka sekarang masih bebas berkeliaran dengan berbagai alasan.

Polisi bilang, bahwa mereka tidak menahan dan memenjarakan para tersangka karena alasan kooperatif selama pemeriksaan. 

Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(tribun-medan.com)

Berita Terkini