Berita Seleb

Tabiat Galih Ginanjar Koar-koar Ingin Bertemu Anaknya, King Faaz, Tapi Tidak Ada Action

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar dan King Faaz

Dalam caption unggahan tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan perasaan rindunya sekaligus ingin bertemu dengan King Faaz.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi kepada Fairuz A Rafiq, istri Sonny Septian itu menyebut tak ada upaya dari Galih Ginanjar untuk bertemu dengan putra mereka.

Ustadz Adi Hidayat Ungkap Kewajiban Ayah pada Anak walau Sudah Bercerai

Kasus perceraian seringkali terjadi dalam hubungan berumah tangga.

Suami istri yang sudah bercerai itu berarti akan putus tali pernikahannya.

Namun tidak bagi anak yang lahir dalam sebuah keluarga, walaupun orang tuanya sudah bercerai akan tetap menjadi anak kandung.

Seorang ayah yang sudah bercerai akan tetap memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada anak-anaknya.

Berbeda dengan seorang istri yang jika sudah bercerai tidak akan mendapatkan warisan dari mantan suami ketika meninggal.

Adapun 3 hal yang dapat menggugurkan hak waris seorang istri, serta kewajiban seorang ayah kepada anak walaupun sudah bercerai.

Ini seperti penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang dilansir dari kanal Youtube Adi Hidayat Official yang diunggah 22 Juli 2021.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, saat pisah, di pengadilan hakim akan memutuskan, siapa hak asuhnya, misal ibu.

Maka biasanya suami masih diberikan kewajiban memberi nafkah untuk anak.

"Makanya suami harus ingat, ketika kewajiban sudah melekat walaupun sudah berpisah, itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga, kewajiban harus tetap diberikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, ada mantan suami, tapi tidak ada mantan anak. Karena masih terikat, anak juga masih memiliki kewajiban untuk mewarisi.

"Perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak. Tapi tidak dengan istri, karena sudah berpisah," ucap UAH.

Ustadz Adi Hidayat jelaskan hal yang menggugurkan hak waris seorang istri ada 3, yaitu kematian, kemurtadan, dan perceraian.

Halaman
123

Berita Terkini