Berita Medan

MASIH TRAUMA, Korban Selamat Kecelakaan Angkot vs Kereta Api di Medan Menangis: Seperti Mimpi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASIH TRAUMA, Korban Selamat Kecelakaan Angkot vs Kereta Api di Medan Menangis: Seperti Mimpi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lindawati Joselina Sihotang dan Novita, korban yang selamat dalam kecelakaan angkot vs Kereta api di Medan tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5/2022).

Kedua korban mengaku masih trauma mengingat kecelakaan yang merenggut 4 nyawa tersebut.

Pantauan tribunmedan.com, tangan Novita tampak bergetar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara.

Ia mengaku sempat terlempar beberapa meter usai kereta api menambrak angkot Mini Wampu 123 tersebut.

"Kejadiannya seperti mimpi pak. Saat itu angkot berhenti lalu dihantam kereta api dari tengah ke belakang. Saya tercampak, seterusnya enggak sadarkan diri," kata Novita.

Akibat kejadian tersebut ia sempat obname selama 6 hari dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu Novita mengaku mengalami patah tulang di tangan hingga kaki dan hingga saat ini terpaksa menjalani perawatan.

"Patah tulang bahu kiri, kaki, dan luka-luka. Pasang pen diperkirakan satu setengah tahun pengobatannya," kata Novita sembari menangis.

Sementara itu, saksi lainnya Lindawati mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut, pasca kejadian ia mengaku kerap ketakutan mendengar suara kereta api.

"Saya dalam posisi ngantuk saat itu, saya duduk depan pintu masuk belakang supir. Saya taunya saat angkotnya sudah mulai berdekatan dengan kereta api. Saya terhempas keluar, saya sadar setelah dibawa warga ke klinik. Saya trauma, gak bisa tidur," ucapnya

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa Karto Manalu tidak berkomentar panjang. Ia langsung membenarkan keterangan para saksi.

"Benar pak," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, berawal pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa Karto hendak menarik penumpang.

Terdakwa berangkat dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar.

Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang Terdakwa Karto telah turun semua kemudian ia putar balik kembali ke Pangkalan Jalan Bunga Ncole.

Halaman
12

Berita Terkini