TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo menangkap pria yang mencabuli dua anaknya. Bahkan, aksi baidabnya itu dilakukan berulang-ulang.
Pria yang diamankan tersebut, berinisial WZ warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, pria berusia 48 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, WZ diamankan setelah adanya laporan dari keluarga yang mengetahui jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
"Ini merupakan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya," Ujar Ronny, saat melakukan press conference, di aula Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Ronny, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.
"Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,"ucapnya.
Baca juga: TABRAK Pejalan Kaki dan Pemotor hingga Tewas di Deliserdang, Sopir Taksi Blue Bird Resmi Ditahan
Baca juga: SHEILA ON 7 PECAH, Drummer Brian Kresno Hengkang, Ini Jawaban Sang Bassis
Saat ditanya oleh Kapolres, pelaku mengakui masih memiliki istri.
Namun, ketika ditanya mengapa ia tega melakukan perbuatan bejatnya itu, ternyata tindakan tersebut dilakukannya karena memang tergiur dengan anak kandungnya.
"Memang sor aku pak," Ucap pelaku.
Dikatakan Ronny, awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban.
Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik.
Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut.
Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.
"Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," Katanya.
Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
"Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,"ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.
Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari.
Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.
Baca juga: Berkasus, Kekayaan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Terus Menyusut Hingga Segini
Baca juga: Mantan Pramugari Ini Mengaku Baru Kenal dengan Anak Eks Ditjen Pajak, Gunakan Rp 647,8 Juta untuk. .
(cr4/tribun-medan.com)