TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ternyata, ayah yang tega banting anak kandung hingga tewas berinisial pemakai narkoba.
Pelaku berinisial F (31) itu kini telah, telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.
Ia ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan.
Pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba. Namun, belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.
"Jadi kami sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).
Ia mengatakan, pihak juga telah mengintrogasi pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal.
"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," sebutnya.
Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia ditangan ayah kandungnya sendiri.
Bocah malang tersebut berinisial R. Ia tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31) yang merupakan ayah kandungnya.
Kejadian itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.
(cr11/tribun-medan.com)