Kala Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer Medan : Hukum Tak Adil
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Puluhan aktivis Hak Asasi Manusia bersama mahasiswa mengenakan baju serba hitam menggelar aksi di Pengadilan Militer Medan, jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Rabu (6/8/2025). Sambil mengibarkan bendera One Piece, massa aksi meneriakkan matinya keadilan di Indonesia.
Andreas Sihombing dari Lembaga Bantuan Medan yang menjadi koordinator aksi menyampaikan, tiga kasus pembunuhan oleh anggota TNI di Sumut hanya dituntut sangat ringan.
Padahal, dua kasus diantaranya, korban merupakan anak dibawah umur.
"Jadi bendera One Piece ini kami bawa sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia. Termasuk yang terjadi di Sumut," kata Andreas.
Andreas merasa bendera One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di Indonesia.
"Jadi bukan makar tapi ungkapan ekspresi dari matinya hukum di Indonesia," ujarnya.
Tiga Kasus Pembunuhan oleh TNI Dihukum Ringan
Andreas mengatakan, ada tiga kasus yang menjadi perhatian mereka. Pertama soal tuntutan oleh Oditur terhadap dua anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara atas penembakan terhadap M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dalam kasus ini sangat banyak kejanggalan, dan yang paling menyakitkan adalah para pelaku hanya dituntut ringan," ujarnya.
Hal sama juga terjadi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia di Kecamatan Sunggal oleh anggota TNI.
Seorang anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang anak bernama MHS pada 26 Mei 2024 juga tidak ditahan.
"Bayangin seorang yang melakukan tindak kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia tidak ditahan sampai hari ini, bagaimana keadilan di negara ini," kata Bona.
Andreas memandang Pengadilan Militer tidak berpihak kepada para korban. Karena itu perlu adanya reformasi terhadap TNI.
Termasuk dalam kasus penyerangan terhadap warga Sibiru Biru Deli Serdang oleh pasukan Armed.
Sejauh ini kasus tersebut hanya menjerat para pelaku dengan tuntutan yang sangat ringan yakni 7 bulan penjara. Alasannya, karena para terdakwa telah berdamai dengan keluarga.
Dari tiga kasus ini, Andreas mendesak agar Pengadilan Militer segera berbenah dan mengedepankan keadilan dalam setiap keputusan hukum yang dibuat.
(cr17/tribun-medan.com)