News Video

SEMPAT DITAHAN POLISI 27 HARI, Jasa Parlindungan Dijemput Kuasa Hukum Usai Tak Terbukti Membegal 

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Fariz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jasa Parlindungan (18) akhirnya menghirup udara segar usai ditahan selama 27 hari di Polrestabes Medan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. 

Warga Jalan Perjuangan, Desa Ujung Labuhan, Gang Mejuah-juah, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, itu keluar dari sel tahanan usai dijemput tim kuasa hukumnya Kelvin Tampubolon dan Wahyu Purba, Selasa (5/8/2025) sore. 

"Jadi kami hari ini menjemput klien kembali dimana berdasarkan berita acara pembebasan penahanan sudah bisa pulang usai di tahan selama 27 hari," kata Kelvin ditemui di Polrestabes Medan. 

"Kita apresiasi penyidik Polrestabes Medan setelah kita mintakan dilakukan berita pemeriksaan acara ulang kepada klien kami," lanjut dia. 

Kelvin mengatakan, Jasa ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Syahputra (19) atas tindakan pembegalan yang terjadi pada 20 April 2025, di Jalan Besar Delitua Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. 

"Setelah dilaksanakan konfrontir terhadap korban dan juga alat bukti tambahan terbukti, jika klien kami tidak terlibat bahkan tidak berada di lokasi kejadian atas tindakan pencurian sepeda motor dengan kekerasan tersebut," ujar Kelvin. 


Kronologi Penangkapan

Wahyu Purba kuasa hukum Jasa lainnya menceritakan bila klien ditangkap polisi pada 5 Juli 2025.

Ada pun kasus ini bermula saat Sri Murniati (53) warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo melapor ke kantor polisi sebab, sepeda motor anaknya dibegal. 

Polisi kemudian menangkap Gilang. Dari keterangan Gilang, kemudian polisi menangkap Jasa. 

Pada 5 Juli 2025, Jasa dijemput polisi di sebuah warung Aceh di kawasan Medan Johor. Dia kemudian diintrogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi dia disebut melakukan pencurian atau turut serta membegal. Kemudian dia dijemput polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu. 

Padahal sebut Wahyu, saat peristiwa tersebut Jasa tidak bersama Gilang. Karena itulah, sebagai kuasa hukum mereka melakukan konfrontir dengan korban dan meminta penyidikan ulang terhadap kasus tersebut. 

"Karana penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan Gilang. Setelah kita lakukan pendalaman, kemudian berkoordinasi dengan penyidik diketahui bila klien kami ini tidak ada keikutsertaan dalam kasus ini. Bahkan hal itu disampaikan oleh korban," ujar Wahyu. 

Peristiwa itu pun diharapkan bisa menjadi pelajaran dalam proses penegakan hukum.

Kelvin berterimakasih penyidik masih mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut saat pihaknya menemukan fakta yang berbeda.  

"Ya Kita ucapkan terimakasih terhadap penyidik yang masih mau melakukan pemeriksaan ulang, sehingga ditemukan hukum yang berkeadilan dan substantif," tutup Kelvin. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

Berita Terkini