TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beredar di media sosial Instagram seorang pria mencoba mencuri barang dari dalam mobil, Namun aksinya tersebut diketahui pemilik mobil hingga dihajar massa.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 12.15 WIB, pemilik mobil tersebut memakirkan kendaraan di halaman parkiran.
Kemudian datang seorang pria (pelaku) mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir Jalan KL Yos Sudarso,Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di simpang lembaga kursus XYZ, menyatroni mobil korban.
Setelah itu, pelaku yang menyadari situasi aman langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan batu kecil hingga pecah dan sempat mengambil barang didalam mobil.
Namun, pelaku yang tidak menyadari sang pemilik didalam mobil tersebut langsung mengejar pelaku.
Pelaku pun langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya, akan tetapi pelaku ditahan oleh korban hingga keduanya saling baku hantam.
Warga dan pengendara motor yang melintasi jalan tersebut hanya melihat keduanya, hingga akhirnya pelaku yang mencoba kabur korban pun berteriak maling.
Warga pun langsung menangkap pelaku dan mengikat kedua tangan menggunakan tali plastik.
Adapun warga yang geram terhadap aksi pelaku ini langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, membenarkan adanya kejadian pencurian yang dilakukan seorang pria memecahkan kaca mobil.
Pelaku bernama Suheri alias Keling (39) merupakan warga Jalan Tanjung Kusta, Pasar IV, Gang Karya Kota Medan melakukan aksinya mencoba mencuri sebuah tas di dalam mobil milik Husin (42).
"Terduga pelaku ini mencari target mobil mobil terparkir di halaman dengan keadaan sunyi, pelaku ini berkeliling ketika ada sebuah mobil yang terparkir ditempat sunyi baru melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil, pelaku mau mengambil barang menyadari ada orang di dalam mobil tersebut langsung kabur," katanya Kompol Tohap Sibuea saat ditemui Tribun Medan, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan pelaku menggunakan batu kecil mencoba mengambil barang di dalam mobil
"Modus operandi pelaku ini merusak kaca mobil menggunakan batu kecil tujuan mengambil barang di dalam mobil," ucapnya
Setelah diketahui pemilik ( korban) meneriaki maling pelaku ini mencoba melarikan diri, setelah menerima laporan dari warga petugas langsung menunju TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan labuhan Iptu Hamzar Nodi mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Suheri ini merupakan mantan residivis curanmor di Deli Serdang pada tahun 2022.
"Saat ini kami masih mendalami motif pelaku yang melakukan aksinya untuk kebutuhan sekolah anak,
Pelaku dikenakan pasal atas perbuatannya yakni pasal 53 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 5E KUHPidana selama 7 tahun penjara.
(cr9/www.tribun-medan.com).