TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua untuk SMA dan SMK sederajat Provinsi Sumatera Utara kembali dibuka.
Melansir dari laman resmi PPDB Sumut, rencananya pelaksanaan kegiatan ini akan kembali dibuka pada Rabu, 31 Mei hingga 21 Juni 2022.
Hal ini menjadi kesempatan kedua bagi Anda yang tidak lolos dalam PPDB tahap pertama.
Guna memudahkan pembaca untuk mengetahui bagaimana jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022, Tribun-medan.com menyuguhkan informasi mengenai syarat pendaftaran.
1. Keluarga Tidak Mampu
Seleksi atau jalur pendaftaran diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA atau SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Kouta Pendaftaran
Kouta jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi menjadi dua kategori.
Yaitu bagi keluarga tidak mampu sebanyak 17 persen dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah.
3. Tidak berdasarkan Zonasi
Tribuners yang mendaftar melalui seleksi atau jalur afirmasi pada SMA atau SMK tidak berdasarkan zonasi.
4. Pilihan Kompetensi
Bagi calon peserta didik baru SMK hanya memilih satu kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih satu sekolah yang dituju.
5. Kelengkapan Berkas
Untuk mengikuti PPDB Sumut 2022 dapat membuktikan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Kartu Indonesia Pinjar (KIP) melalui situs : Kemendikbud.
Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dan Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs : Kemensos.
Selain itu, program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Berkas Pendukung
Selanjutnya melengkapi berkas pendukung, Tribuners yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat menyertakan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik.
Hal ini sebagai pernyataan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
7. Pemalsuan Berkas
Pemalsuan berkas berupa bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memiliki Hasil Asesmen Awal