PPDB di Sumut

DPRD Sumut Soroti Sistem PPDB Zonasi 2022, Minta Ubah Sistem dan Pecat Kepada Sekolah yang Bermain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orangtua siswa menghadiri pertemuan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Medan, Sabtu (26/6/2021). Hasil pertemuan tersebut pihak panitia PPDB memberikan solusi jika siswa yang kalah karena sistem maka akan diluluskan, sedangkan yang murni kalah dianjurkan untuk mengikuti PPDB jalur zonasi.

DPRD Sumut Soroti Sistem PPDB Zonasi 2022, Minta Ubah Sistem dan Pecat Kepada Sekolah yang Bermain

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, di tingkatan SMA di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Medan melalui jalur zonasi, diduga banyak terdapat kecurangan.

Dugaan kecurangan tersebut pun mendapatkan sorotan dari DPRD Sumut.

Baca juga: SIDANG Tuntutan 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional 5 Kali Ditunda, Ada Apa?


DPRD Sumut pun minta kepada Dinas Pendidikan Sumut, agar PPDB 2022 dikaji ulang dan melakukan tindakan tegas kepada para kepala sekolah yang menyalahi aturan.

Anggota DPRD Sumut Komisi E, Thomas Dachi menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pendidikan Sumut.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Doa Nabi Muhammad Ketika Kurban Idul Adha hingga Perayaan HUT Bhayangkara


"Kita tadi baru RDP dengan Kadis Pendidikan, tadi sudah kita pertegas kepada Kadis Pendidikan kalau jalur zonasi itu betul-betul memperhatikan kepentingan masyarakat," kata Thomas kepada Tribun-medan, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, penerapan jalur zonasi di PPDB kuranglah tepat. Mengingat keberadaan sekolah dengan calon peserta didik baru tidak masuk ke dalam zonasi.

"Jadi wajib Dinas Pendidikan memperhatikan itu. Melepaskan ketentuan dari zonasi itu," sebutnya.

Ia juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, agar mencopot kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam sistem zonasi tersebut.

"Kalau ada kepala sekolah yang mencoba bermain-main di jalur zonasi ini, kita sudah minta kepada Kadis supaya copot kepala sekolah tersebut," tuturnya.

Thomas juga menilai bahwa, sistem zonasi bukanlah pilihan yang tepat untuk penyeleksian calon peserta didik baru yang akan masuk ke sekolah negri.

Ia mengungkapkan, penerapan jalur zonasi ini juga bisa menjadi peluang kecurangan oleh oknum - oknum tertentu.

"Seperti nya sistem zonasi itu sudah tidak tepat. Sudah kita sampaikan ke Pak Kadis, lebih tepat itu adalah sistem perangkingan nilai dari SMP. Jadi tidak lagi berpatokan dari zonasi itu, karena zonasi itu juga menjadi lahan kecurangan," bebernya.

Dikatakannya, komisi E juga ada menemukan sejumlah kecurangan saat pelaksanaan PPDB 2022.

"Itu ada temuan, ada disampaikan ke komisi e bahwa ada kepala sekolah memungut uang sampai Rp 2,5 juta. Dan itu diakui oleh kepala dinas pendidikan dan tadi dia menyampaikan akan memproses itu," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini