PPDB di Sumut

DPRD Sumut Soroti Sistem PPDB Zonasi 2022, Minta Ubah Sistem dan Pecat Kepada Sekolah yang Bermain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orangtua siswa menghadiri pertemuan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Medan, Sabtu (26/6/2021). Hasil pertemuan tersebut pihak panitia PPDB memberikan solusi jika siswa yang kalah karena sistem maka akan diluluskan, sedangkan yang murni kalah dianjurkan untuk mengikuti PPDB jalur zonasi.

DPRD Sumut Soroti Sistem PPDB Zonasi 2022, Minta Ubah Sistem dan Pecat Kepada Sekolah yang Bermain

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, di tingkatan SMA di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Medan melalui jalur zonasi, diduga banyak terdapat kecurangan.

Dugaan kecurangan tersebut pun mendapatkan sorotan dari DPRD Sumut.

Baca juga: SIDANG Tuntutan 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional 5 Kali Ditunda, Ada Apa?


DPRD Sumut pun minta kepada Dinas Pendidikan Sumut, agar PPDB 2022 dikaji ulang dan melakukan tindakan tegas kepada para kepala sekolah yang menyalahi aturan.

Anggota DPRD Sumut Komisi E, Thomas Dachi menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pendidikan Sumut.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Doa Nabi Muhammad Ketika Kurban Idul Adha hingga Perayaan HUT Bhayangkara


"Kita tadi baru RDP dengan Kadis Pendidikan, tadi sudah kita pertegas kepada Kadis Pendidikan kalau jalur zonasi itu betul-betul memperhatikan kepentingan masyarakat," kata Thomas kepada Tribun-medan, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, penerapan jalur zonasi di PPDB kuranglah tepat. Mengingat keberadaan sekolah dengan calon peserta didik baru tidak masuk ke dalam zonasi.

"Jadi wajib Dinas Pendidikan memperhatikan itu. Melepaskan ketentuan dari zonasi itu," sebutnya.

Ia juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, agar mencopot kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam sistem zonasi tersebut.

"Kalau ada kepala sekolah yang mencoba bermain-main di jalur zonasi ini, kita sudah minta kepada Kadis supaya copot kepala sekolah tersebut," tuturnya.

Thomas juga menilai bahwa, sistem zonasi bukanlah pilihan yang tepat untuk penyeleksian calon peserta didik baru yang akan masuk ke sekolah negri.

Ia mengungkapkan, penerapan jalur zonasi ini juga bisa menjadi peluang kecurangan oleh oknum - oknum tertentu.

"Seperti nya sistem zonasi itu sudah tidak tepat. Sudah kita sampaikan ke Pak Kadis, lebih tepat itu adalah sistem perangkingan nilai dari SMP. Jadi tidak lagi berpatokan dari zonasi itu, karena zonasi itu juga menjadi lahan kecurangan," bebernya.

Dikatakannya, komisi E juga ada menemukan sejumlah kecurangan saat pelaksanaan PPDB 2022.

"Itu ada temuan, ada disampaikan ke komisi e bahwa ada kepala sekolah memungut uang sampai Rp 2,5 juta. Dan itu diakui oleh kepala dinas pendidikan dan tadi dia menyampaikan akan memproses itu," ungkapnya.

Thomas mengatakan, saat ini ada ratusan kepala sekolah dicopot di seluruh Sumut karena kedapatan curang.

"Kalau ada yang bermain-main dengan zonasi ini kita minta supaya ditindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan, dan saat ini ada sekitar 340 lebih dilantik kepala sekolah baru se-sumatera Utara," katanya.

Dijelaskannya, penerimaan PPDB 2022 jalur zonasi ini juga menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Tadi beberapa masalah seperti di lingkungan tempat tinggalnya itu tidak memiliki SMA dan SMK, nah apakah dia tidak harus bersekolah hanya gara - gara zonasi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan atas banyaknya kejanggalan di PPDB 2022 jalur zonasi, tidak ada pengulangan penerimaan para peserta didik baru.

"Sepertinya dari hasil pembicaraan tadi tidak di ulang. tetapi dibenahi kedepannya, sekarang juga masih mau dibenahi oleh kepala dinas pendidikan, akan diperiksa mana yang wajar dan mana yang tidak. Dan itu kita minta kepada Kadis Pendidikan tadi," ungkapnya.

Thomas menambahkan, kepada para kepala sekolah dan para calon peserta didik baru yang kedapatan curang akan dilakukan penindakan tegas.

"Kalau ada temuan memang konsekuensinya tanggung jawab, kepala sekolah nya dan juga siswanya. Konsekuensinya itu, dilakukan pengecekan ulang oleh Kadis Pendidikan," bebernya.

Ia selaku anggota komisi E DPRD Sumut berharap kepada Pemerintah untuk memperbaiki sistem PPDB di tingkat SLTA dan tidak lagi menerapkan jalur zonasi.

"Karena zonasi ini juga merusak, memberi peluang kepada para pemain - pemain yang memang ada 'main mata' kepada kepala sekolah," katanya.

"Untuk kedepan lebih bagus di lakukan pemeriksaan itu berdasarkan nilai. Itu yang lebih tepat dari sekolah masing-masing, umpamanya kapasitas sekolah itu 10 ya diambil rangking 10 besar," sambungnya.

Thomas juga menyampaikan, jalur zonasi juga kuranglah tepat untuk diterapkan.

"Karena di zonasi ini ada orang yang mampu belajar dan ada yang tidak mampu belajar, tapi karena zona dia masuk," sebutnya.

Pihaknya juga berharap, agar Kepala Dinas Pendidikan melakukan pengecekan ulang dan pembenahan dalam melaksanakan jalur zonasi di tahun 2022 ini.

"Itulah kita minta kepada kadis pendidikan untuk melaksanakan penetapan pembenahan zonasi ini, dan apabila ada hal - hal yang ditemukan yang tidak sesuai itu kita minta ditindak tegas kepala sekolah nya," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini