Namun, Sambo kala itu belum mau mengakui perbuatannya.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).