TRIBUN-MEDAN.com - Nia Daniaty dan menantunya gigit jari usai terseret kasus Olivia Nathania.
Keduanya diminta mengembalikan uang Rp8,1 Miliar.
Sementara putrinya, Olivia Nathania kini sudah divonis 3 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya anak Nia Daniaty, Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya ulah kasus penipuan yang dilakukannya.
Janji manis Olivia Nathania anak Nia Daniaty untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.
Perjalanan Olivia Nathania anak Nia Daniaty dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.
Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.
Baca juga: Nasib Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp8 Miliar, Ikut Digugat atas Kasus sang Anak, Olivia Nathania
Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.
Dikira sudah selesai, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.
"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022 dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kabar Terkini Olivia Nathania di dalam Penjara Bikin Hati Nia Daniaty Hancur
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini.
Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.
Nia Daniaty Buka Suara Dituding Ikut Makan Uang Hasil Penipuan
Nia Daniaty tak enak hatinya dituding ikut menikmati uang hasil penipuan.
"Kalau denger sangat-sangat tidak enak," kata Nia dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar, Trans tv. "Tidak pernah saya mau mencicipi ataupun tahu berapa ini, saya enggak pernah.
Saya ya saya," lanjutnya.
Walaupun merasa tidak enak mendengar tudingan seperti itu, Nia tetap memilih untuk santai menanggapinya.
"Biarkan saya, itu kan menjadi pahala buat kita, tanaman buat di akhirat," tutur Nia.
"Biarkan sama yang ngomong itu dosa kita diambil, tapi kita tidak melakukan apa-apa, kita dikasih pahala, Alhamdulillah," sambungnya.
Nia kemudian mengungkap alasannya bisa bersikap begitu tenang menghadapi tudingan seperti itu.
Baca juga: BUNTUT Perseteruan dengan Nia Daniaty, Farhat Abbas: Justru Saya Pikir, Nia yang Harus ke Psikiater
Baginya hal ini bisa dia lakukan karena memang dia tidak terlibat apa pun dengan kasus anaknya.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah tentunya yang dikatakan orang itu, jadi saya merasa diri saya enggak apa-apa, ya urusan saya ya saya, jalan aja, biarkan aja," ucap Nia.
"Terserah orang mau ngomong apa, apapun yang orang ngomong, buat saya Alhamdulillah.
Mereka punya mulut sendiri-sendiri, hak mereka ngomong.
Yang penting saya adalah saya," lanjutnya.
Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.
Selama beberapa bulan didalam penjara, Nia Daniaty bersyukur sang anak dalam kondisi sehat walafiat.
"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tentu saja mengetahui dan melihat Oi di dalam penjara, membuat hati Nia hancur.
Hanya saja wanita berusia 58 tahun itu sadar bahwa putrinya harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
"Pasti namanya hidup gak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya, kita harus sadar," ucapnya.
Selama Oi menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu sudah berjuang dan melakukan yang terbaik untuk sang anak.
Baca juga: Innalilahi 6 Korban Olivia Nathania Meninggal Dunia, Reaksi Anak Nia Daniaty: Oliv Minta Maaf
"Tapi jalan hidup kita ya kita engga tau, siapapun itu. Saat kemarin terjadi ke anak saya, ya saya harus lapang dada. Menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," jelasnya.
Meski hancur, Nia Daniaty harus kuat dan terus memberikan dukungan moril kepada sang anak, Olivia Nathania yang di penjara atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS bodong.
"Sebagai orang tua mendoakan, menyemangati, dan membuat yang terbaik. Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Susul Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Menantunya Kini Gigit Jari Digugat para Korban: Menikmati