Penembakan Kucing

Panglima Andika Perintah Danpuspom Segera Tahan Jenderal Bintang Satu Penembak Kucing di Sesko TNI!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tentang pidana penjara terhadap Brigjen NA yang diduga menembak kucing di komplek Sesko TNI.

Panglima TNI yang memimpin pertemuan tim hukum TNI, menegaskan kepada Danpuspom TNI Laksda Nazali Lempo bahwa kasus tersebut jelas melanggar undang-undang satwa.

"Ya kalau pidana ya iyalah kan ada undang-undang dari situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi penjaranya baik sanksi kurungan udah jelas itu," tegas Andika.

Laksa Nazali pun menjawab bahwa sanksi penjara dalam kasus undang-undang satwa paling lama 6 bulan. "Sanksi kurungannya minimal satu bulan maksimal 6 bulan," tuturnya.

Andika dengan suara tegaspun meminta Danpuspom TNI untuk terus melanjutkan kasus tersebut hingga pelaku dipenjara. "Sudah lanjutkan saja," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari unggahan salah satu masyarakat yang menemukan banyaknya satwa yang mati di lingkungan kompleks Sesko TNI, Bandung.

Panglima TNI melalui Danpuspom TNI langsung memerintahkan untuk mengusut kasus tersebut.

Panglima TNI menyebut bahwa ini sudah jelas Tindakan pidana yang sudah diatur dalam undang-undang, dan sudah ada sanksi yang harus ditegakkan.
Untuk itu, Panglima TNI meminta agar kasus ini terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku.

(*/tribunmedan.com)

Berita Terkini