TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J jadi sorotan publik.
Update persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini,Selasa (1/11/2022).
Baca juga: MASIH Ingat Pak Ogah Si Unyil, Kondisi Kesehatannya Kini Sulit Berjalan, Sering Ngigau
Keluarga Josua akan bertatapan mula secara langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi,
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kabar Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dihadirkan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun kehadiran Rosti dalam sidang ini untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan.
Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa soal sosok Brigadir J, air mata dari Rosti Simanjuntak tak terbendung.
"Kalau cerita masalah pak Hakim, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja," kata Rosti sambil menangis dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).
Rosti bahkan mengaku sakit hati dan merasakan duka mendalam atas insiden yang dialami oleh anak pertamanya itu.
Terlebih kata Rosti, sejak kecil, putra sulungnya itu selalu dididik untuk menjadi orang yang bertanggungjawab dan sopan santun kepada siapapun termasuk atasan.
"Makanya saya secara manusia secara ibunya, perasaan aku hancur pak mendengarkan (kabar kematian Yosua) yang selalu mendengar nasihat ortunya karena dari kecil sudah saya didik pak hakim," kata Rosti.
"Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya, dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sambungnya.
Tak hanya itu, selama menjabat sebagai ajudan Ferdy Sambo, Yosua juga kata Rosti selalu bercerita hal yang baik atas pekerjaannya.
Bahkan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi ajudan baru untuk Ferdy Sambo juga diperkenalkan kepada orang tuanya.
"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan 'mak ada kawan saja (Bharada E) masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," tukasnya.
Kamaruddin Sebut PC Goda Yosua
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan ke Kamaruddin apakah punya informasi spesifik yang diketahui terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tadi saudara di awal menjelaskan bahwa kami mendapatkan informasi yang tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh terangkan secara spesifik apa yang saudara ketahui?," tanya hakim.
"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini adalah dugaan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," terang Kamaruddin.
"Di Magelang ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum, lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," lanjutnya.
Selain itu Kamaruddin juga mendapat informasi mulai dari asisten rumah tangga bernama Susi yang menangis tanpa diketahui sebabnya, hingga adanya perbuatan pelucutan atau penyembunyian barang bukti.
"Ada juga informasi mengenai pelucutan penyembunyian barang bukti," kata Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa turut menerima informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat menginap di Magelang. Pertengkaran itu kata dia, disebabkan oleh Ferdy Sambo yang ketahuan punya wanita simpanan.
Adapun almarhum Brigadir J jadi pihak pemberi informasi kepada Putri Candrawathi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo tersebut.
"Pertengkarannya informasinya karena wanita. Bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC," tutur Kamaruddin.
Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.
"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Hari Ini Keluarga Yoshua Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo - Putri, Kamaruddin Bebar PC Goda Yosua