Kabar Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89

Perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Atta Halilintar.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Atta Halilintar.

Atta Dipolisikan, para korban robot radding Net89 minta PPATK tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89

Pengacara 230 korban robot trading Net89, Zainul Arifin menyatakan pihaknya telah mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Net89.

Baca juga: Muncul Kakak Kandung Ferdy Sambo, Terungkap Perannya Antar Senjata Ferdy, Kebohongan Susi Terkuak

“Adapun laporan kami tersebut terkait dengan penelusuran (tracing) dugaan aliran dana yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Zainul menuturkan bahwa terdapat lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Net89.

Rinciannya, Atta Halilintar menerima Rp2,2 miliar, Taqy Malik Rp700 juta, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Ardi Prakasa.

Taqy Malik dan Atta Halilintar
Taqy Malik dan Atta Halilintar (Instagram)

Selain publik figur, Zainul juga meminta PPATK tracing aset terhadap para petinggi robot trading Net89.

Mereka juga telah melampirkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat di kasus tersebut ke PPATK.

“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.

Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.

Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.

“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujar dia.

Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.

Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.

“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved