Kabar Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89
Perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Atta Halilintar.
Namun jika Atta Halilintar beritikad baik mengembalikan uang tersebut, mungkin ia akan terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.
Sementara itu, menanggapi ramaianya pemberitaan terkait keterlibatannya, Atta Halilintar membuat klarifikasi di Instagram pada Rabu (26/10/2022)
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)," tulis Atta Halilintar dalam unggahan Insta Storynya.
"Dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat Penghafal Al Quran dan Juga membantu pembangunan MASJID."
Diakui Atta ia tidak terfikirkan untuk menanyakan dari mana hasil uang Rp 2,2 M yang digunakan untuk membayar lelang bandana tersebut.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan," tulis Atta.
Sealin Reza Paten, lelang itu juga diikuti secara terbuka oleh banyak lainnya.
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan."
Atta juga meluruskan beberapa tudingan yang disampaikan kepadanya.
"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net 89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar.
Dia pun berharap agar tidak ada lagi yang salah mengira dirinya terlibat sebagai pemain trading.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Grid.id)
Berita Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89