Bandar Sabu Divonis

Pho Sie Dong Divonis Tujuh Tahun, Kakak Terdakwa Buat Heboh saat di Pengadilan Negeri Binjai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pho Sie Dong Divonis Tujuh Tahun, Kakak Terdakwa Buat Heboh saat di Pengadilan Negeri Binjai

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu, sekaligus raja bisnis Ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, selasa (1/11/2022) sore.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 Miliar," ujar Teuku Syarafi.

Sedangkan itu, sidang yang beragendakan pembacaan putusan kali ini cukup menarik.

elain Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai didampingi KBO, Ipda Feri Judo beserta anggota yang hadir, juga ada dari prajurit TNI yang diduga dari salah satu koramil di wilayah Kodim Langkat.

Tidak diketahui pasti kedatangan sekitar lima oknum prajurit TNI ke ruang sidang tersebut.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya.

"Banding saya pak hakim ketua," jawab terdakwa.

Sementara JPU Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu, kakak terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu bernama Mei membuat onar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai.

Ia berteriak-teriak sambil menunjuk jari telunjuknya ke arah Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Pho Sie Dong.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.

Atas kejadian ini, alhasil seisi PN Binjai menjadi heboh.

Petugas keamanan PN Binjai pun kemudian menjauhkan kakak terdakwa dari pandangan anggota polisi untuk menghindari keributan terjadi.

Halaman
12

Berita Terkini