"Biarin sajalah itu," ucap Ipda Parulian Sitanggang.
Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa.
Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.
Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan.
"Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual," ujar Benny.
Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa empat video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong.
"Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada tiga atau empat hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum," ujar Benny.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum dua kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
(cr23/tribun-medan.com)