TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, menggelar unjuk rasa di ruas jalan utama lalu lintas Medan-Berastagi.
Unjuk rasa ini digelar tepatnya di depan bumi perkemahan (Bumper) Sibolangit, Rabu (9/11/2022).
Para pengunjuk rasa ini juga, memblokade jalan dan membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes mereka.
Baca juga: Harga Emas di Medan Meroket, Sentuh Rp 965 Ribu per Gram, Berikut Rinciannya
Kanit Lantas Polsek Pancurbatu, Iptu Rizal Purba mengatakan bahwa saat ini kondisi lalu lintas macet total atau belum bisa dilalui oleh kendaraan.
"Kondisi di lapangan macet, kendaraan dari arah Medan-Berastagi atau sebaliknya belum bisa melintas," kata Rizal kepada Tribun Medan, Rabu (9/11/2022).
Ia menjelaskan, saat ini petugas masih berupaya mengatur arus lalu lintas agar bisa dilalui oleh pengendara yang hendak melintas di kawasan tersebut.
"Ini masih kami upayakan, agar jalan tetap bisa dilalui," sebutnya.
Rizal menambahkan, para pengunjuk rasa tersebut mulai memblokade jalan sekira pukul 09.30 WIB tadi.
"Sekitar 40 menit yang lalu, jalan diblokade oleh para pengunjuk rasa," bebernya.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Kurir 6000 Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara, Guru Lakukan Pelecehan
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka karena keberatan atas perintah pengosongan lahan yang mereka duduki.
Saat ini, sejumlah personel kepolisian juga telah berjaga di lokasi unjuk rasa untuk melakukan pengamanan.
Dari rekaman video terlihat para pengunjuk rasa ini menyampaikan orasinya menggunakan alat pengeras suara.
"Pak Ijeck (Wagub Sumut) tolong jelaskan, peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021, hak pakai, hak guna usaha, hak bangunan, selama dua tahun masyarakat sudah ada di situ," teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.
"Hak tersebut gugur karena sudah terbentuk kampung, fasilitas umum, rumah, sekolah, masjid, gereja, sanggar pendidikan dan pukesmas," katanya lagi.
"Tolong wakil gubernur kami dukung pak Ijeck samapai seumur hidup," sambungnya.
Di lokasi juga tampak gumpalan asap hitam, dari pembakaran ban bekas.
Pemprov Sumut Ungkap Sedikitnya Ada 307 Unit Bangunan Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkirakan jumlah bangunan ilegal di kawasan bumi perkemahan atau Bumper Pramuka Sibolangit mencapai 307 unit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay mengatakan perkiraan jumlah tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan sebagian besar bangunan ilegal di Bumper Pramuka Sibolangit adalah vila mewah.
Baca juga: BEREDAR KABAR, Vila Mewah Diduga Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit Punya Pejabat dan Bandit
"Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Sedangkan terkait jadwal pemberian surat pemberitahuan kedua untuk penertiban bangunan liar yang sempat terjadwal Kamis (20/10/2022) ke lokasi, Mahfullah menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur pemerintah setempat, masih melakukan upaya penguatan.
"Intinya mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit (penggarap), tidak bisa menunjukkan alas hak apapun, karena memang itu aset negara, atas nama Kwarda Pramuka Sumut.
Bayangkan, perkiraan kita, 45 persen dari lahan seluas 225 hektare, itu sudah digarap dan berdiri vila. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan Bumper Pramuka Sibolangit, agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan tersebut bisa dikuasai tanpa alas hak.
"Saya imbau masyarakat agar jangan terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Sebab, lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau vila," pungkasnya.
Terkait langkah Pemprov Sumut menertibkan kawasan Bumper Pramuka Sibolangit dari bangunan ilegal, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara mendukung rencana Gubernur tersebut untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas.
Baca juga: Vila Mewah Berdiri Megah, Mencuat Isu Jual Beli Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit dan Mafia Tanah
"Kita setuju jika Gubernur menertibkan kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan," ujar Dedi Iskandar Batubara, saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Terkait keberadaan pemukiman penduduk dan bangunan lainnya, kata Dedi, jika memungkinkan ada relokasi. Sehingga rencana penertiban dan pengembalian fungsi Bumper berjalan efektif.
"Pemukiman penduduk dan bangunan lainnya agar ada relokasi. Pemprov harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)