PSMS

Kodrat Shah Mangkir sejak Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata Polda Sumut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan belum menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemalsuan surat, Sekjen DPP Hanura, Kodrat Shah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditrreskrimum segera menjadwalkan panggilan kedua terhadap Kodrat.

"Itu penyidik yang menjadwalkan. Tunggu penyidik yang mengagendakan,"kata Hadi, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Baca juga: Banjir Sergai Rendam 46 Desa di 8 Kecamatan, 50 Ribu Jiwa Terdampak dan Sekolah Diliburkan

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.

Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.

Kodrat Shah, Julius Raja alias'King'dan Fityan Hamdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Baca juga: Anggota TNI Angkatan Udara Pukul Lansia hingga Berdarah-darah, Berikut Kronologinya

Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.

Halaman
12

Berita Terkini