PSMS

Kodrat Shah Resmi Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi, Mangkir Panggilan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Kodrat Shah jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

Baca juga: Pulang Latihan Natal, Andrian Lubis dan Rizky Hanyut saat Banjir di Serdangbedagai

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.

Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Silaen Kabupaten Toba, Polisi dan TNI Turun Evakuasi Warga

Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.

"Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Halaman
12

Berita Terkini