"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.
Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.
Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
Kini, Ardhito dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono saat akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
4. Komika Fico Fachriza
Polda Metro Jaya mengamankan komedian sekaligus komika berinisial FF terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Komika FF ini ditangkap di kediamannnya pada Kamis (13/1/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Kabar penangkapan komika FF ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan.
Endra menerangkan, Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menerima sebuah informasi.