TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Menjelang akhir tahun, masih banyak proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan yang belum rampung dikerjakan.
Selain itu, pekerjaan yang tak rampung tersebut disinyalir telah melewati masa tanggal kontrak pekerjaan yang ditentukan.
Baca juga: Puluhan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Asahan, Minta Jalinsum Asahan-Simalungun Segera Diperbaiki
Dalam amatan, masih banyak proyek perbaikan jalan yang masih berlanjut dilakukan oleh rekanan, sementara tenggang waktu yang ditentukan telah habis.
Seperti pembangunan drainase di Dusun I, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Dimana, dalam plang proyek, pekerjaan tersebut harusnya diselesaikan pada 24 Desember 2022.
Namun, pekerjaan tersebut molor.
Di samping itu, terdapat beberapa pekerjaan infrastruktur jalan lainnya yang belum rampung.
Seperti halnya di Jalan Ir Sutami dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dikonfirmasi masih adanya proyek yang belum rampung, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe pun membenarkan.
Menurutnya, pengusaha yang melewati masa kontrak akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Kepala Desa se-Sumut Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
"Kami berikan tambahan waktu hingga akhir Desember ini. Kami sanksi dengan berupa denda," kata Haris Muda kepada tribun-medan.com, Kamis (29/12/2022).
Kata Rambe, para pengusaha diberikan tenggang waktu hingga tanggal 31 Desember 2022
"Ya mudah-mudahan siap. Kami usahakan selesai akhir tahun ini, kami tinggal nunggu jadwal aspal," pungkas Rambe.
(cr2/tribun-medan.com)