Sumut Terkini

3 Diskotek yang Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba Dirobohkan, 1 di Langkat dan 2 di Deliserdang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI DISKOTEK: Foto dari Udara melalui drone saat berlangsungnya eksekusi Cafe Duku Indah (CDI) di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (15/8/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Langkat, merobohkan tiga diskotek yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba. 

Diketahui, mulanya pemerintah yang dibantu TNI-Polri merobohkan Diskotek Marcopol dan Kantor DPD GRIB Sumut yang berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. 

Kemudian dilanjutkan dengan merobohkan Diskotek Blue Star yang berada di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. 

Teranyar, Cafe Duku Indah (CDI) yang berada di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang juga ikut dirobohkan oleh pemerintah. 

Perobohan di CDI sempat mendapat perlawan oleh manajemen. Namun eksekusi CDI terus dilakukan termasuk menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan. 

Dengan pengawalan ketat dari Polri, TNI dan Satpol PP, eksekusi ini berjalan lancar.

"Kemarin Marcopolo dan Blue Star, dan selanjutnya dirobohkan adalah CDI. Izinnya juga baru saja dicabut oleh bupati,” ujar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Sabtu (16/8/2025). 

Selain izinnya dicabut, menurut laporan pihak Kepolisian CDI juga diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. 

Oleh karena itu Pemda dan forkopimda sepakat untuk mengeksekusi tempat hiburan malam ini. 

“Selama ini kendalanya Saya belum jadi gubernur. Sekarang, setelah dilantik dan bukti sudah terkumpul, baru bisa kami bertindak. Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat,” kata Bobby. 

Kasatpol PP Pemprov Sumut Moettaqien Hasrimi mengatakan, sejauh ini eksekusi berjalan dengan baik. 

Walau ada perlawanan, forkopimda dan Satpol PP Pemprov Sumut, serta Pemkab Deliserdang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kita melaksanakan perintah Pak Gubernur dan merupakan kesepakatan dengan Pemkab Deliserdang, serta Forkopimda, sehingga eksekusi ini berjalan dengan lancar,” kata Moettaqien Hasrimi. 

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang Edwin Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi segala tuntutan hukum dari pihak CDI. 

Terlebih, menurutnya banyak laporan yang mengatakan aktivitas CDI cukup meresahkan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.

“Silakan saja (bila ingin menggugat secara hukum). Kami siap menghadapi karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Edwin.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini