TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai menerapkan denda terhadap kontraktor pengerjaan kantor Satpol PP di Kabupaten Sergai yang molor dari waktu yang ditargetkan.
Proyek senilai Rp 3,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Rezeki Syhahira sebelumnya ditargetkan selesai pada Desember 2022.
Baca juga: Bobby Nasution Sentil Endar Sutan Lubis, Ultimatum Proyek TA 2022 Tuntas Paling Lama Februari 2023
Namun sampai saat ini pengerjaan bangunan dua lantai itu belum juga rampung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sergai Johan Sinaga mengatakan, pemerintah daerah memberikan saksi terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktunya.
"Ya kita sudah berikan sanksi kepada pihak kontraktor karena tidak mengerjakan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Johan, Jumat (6/1/2022).
Johan mengatakan, pihaknya memberikan denda permil dari nilai kontrak selama 50 hari kalender.
Hal itu kata Johan sesuai peraturan yang telah ditetapkan perundang-undangan.
"Pihak rekanannya sudah kita berikan sanksi berupa penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kelender dan denda satu permil dari nilai kontrak," ujar Johan.
Gedung Satpol PP tersebut diketahui sudah mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Pantuan Tribun Medan, hingga kini pengerjaan gedung Satpol PP tersebut masih terus dikebut.
Terlihat sejumlah pekerja tampak melakukan pengecatan gedung serta perampungan instalasi listrik.
Baca juga: Disorot Bobby Nasution Soal Pengerjaan Proyek Lewati Masa Kontrak, Ini Kata Kadis PU Topan Ginting
Johan pun meminta agar kontraktor dapat menyelesaikan pengerjaan gedung Satpol PP itu sesuai ketetapan yang sudah dibuat.
"Mudah-mudahan bisa selesai sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)