Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Siti Suciati sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Siti Suciati melakukan perlawanan.
Ia menggugat keputusan partai.
Siti Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Siti Suciati.
(cr28/tribun-medan.com)