KABAR TERKINI Lukas Enembe di Rutan KPK, Perlakuan dengan Tahanan Lainnya

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua NOnaktif Lukas Enembe mengenakan rompi oranye

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(tribunnews.com, Danang Triatmojo

Berita Terkini